Liputan7aktual.com, Kota Tangerang – Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers tentang pembunuhan terhadap seorang petani berusia 74 tahun bernama MS di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Hari Selasa, (3/9/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan dalam keadaan tewas bersimbah darah di kebun tempat dia bekerja, dengan luka-luka di kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 WIB oleh cucu korban yang mencarinya.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Kapolres kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim gabungan Polsek Teluknaga yang didukung oleh petugas Polres, mendapatkan petunjuk dan mencurigai seseorang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial N alias Baron (42) yang juga seorang petani di kampung tersebut, kemudian pelaku dicari dan ditangkap.
“Korban yang biasanya bekerja sebagai petani, ditemukan tewas setelah keluarganya curiga karena korban tidak pulang ke rumah hingga menjelang sore. Setelah dilakukan pencarian sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan luka-luka di kepala dan wajahnya,” ungkapnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara rinci, dia mengakui bahwa dialah yang membunuh korban. Oleh karena itu, pelaku langsung dibawa ke kantor polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan Pelaku N alias Baron, dia mengakui bahwa dia membunuh teman sesama petani ini karena merasa sakit hati dituduh korban mencuri buah-buahan miliknya, seperti pepaya, cabai, dan labu.
“Pelaku mengakui bahwa dia membunuh korban dengan memukul kepala dan wajah korban menggunakan kayu. Dan menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku melakukan perbuatannya pada hari Kamis (1/8/2024) siang, sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolres.
Dan atas perbuatannya, Tersangka N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3.
“N alias Baron dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya.