Kab Tangerang, Liputan7aktual.com, – Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MN, warga Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pria berusia 41 tahun ini ditangkap karena melakukan kejahatan penggunaan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka MN ditemukan menyembunyikan 13 paket sabu dalam plastik klip bening yang disembunyikan di dalam kotak charger ponsel.
“Juga ditemukan alat hisap sabu serta sedotan yang diduga digunakan untuk menghisap sabu,” kata Baktiar, Jumat (30/8/2024).
Baktiar menjelaskan, penangkapan tersangka MN pada Minggu (18/8/2024), berawal dari informasi yang diterima polisi. Informasi tersebut kemudian diikuti dengan pengamatan di lokasi penangkapan, yaitu di sekitar rumah tersangka.
Saat petugas berada di lokasi penangkapan, tersangka MN menunjukkan perilaku mencurigakan. Petugas kemudian meminta keterangan dari tersangka MN.
“Akhirnya tersangka MN mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka kemudian ditangkap,” jelas Baktiar.
Tersangka MN beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MN dapat dihukum dengan penjara lebih dari 5 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.