TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten segera mengambil tindakan terhadap laporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang remaja berusia 14 tahun di Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo. Insiden yang terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, langsung ditangani oleh pihak kepolisian setelah keluarga korban mengajukan laporan resmi.
Setelah menerima laporan, Polsek Kronjo segera melakukan langkah-langkah awal dengan memberikan pendampingan kepada korban yang didampingi oleh orang tua serta HJ. Yayat Nurhayati dari PPA Kecamatan Kronjo. Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terkait kasus ini.
Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasi Humas Polresta Tangerang, IPDA Rani Purbawa, menyatakan bahwa pihaknya menanggapi laporan tersebut dengan serius dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami segera merespons laporan ini dan langsung menanganinya di Polsek Kronjo. Setiap laporan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum yang tegas,” ungkap IPDA Rani Purbawa.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, kepolisian segera membawa korban untuk menjalani visum guna memastikan kondisi fisiknya. Selanjutnya, pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk memperkuat proses penyelidikan. Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Kapolresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.












