Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil mengungkap dan mengamankan 2500 butir obat Hexymer dan Tramadol

TANGERANG – Anggota Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku pengedaran yang memiliki 270 butir obat Tramadol dan 1146 butir obat Hexymer. Kegiatan pengedaran obat tersebut berlangsung di wilayah hukum Polsek Balaraja pada Kamis (20/02/2025).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan oleh Personil Reskrim Polsek Balaraja setelah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Balaraja, Kecamatan Kabupaten Tangerang.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Reskrim Polsek Balaraja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suyadi SH MH berhasil mengamankan total 2500 butir obat terlarang. Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH, menyampaikan melalui Kanit Reskrim bahwa, “Kami berhasil mengungkap kasus pengedaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti total 2500 butir Tramadol dan Hexymer.”

Kanit Reskrim menambahkan bahwa modus operandi pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa izin serta tanpa resep dokter.

AKP Suyadi menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya untuk dibawa ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *