TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyatakan bahwa kedua tersangka adalah operator keuangan desa.
“Modus operandi mereka adalah melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” ujarnya kepada media pada Rabu (12/2/2025).
Doni menjelaskan bahwa penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan Tersangka AI sebagai Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK sebagai Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
“Kedua tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Doni melanjutkan, Tersangka AI dan Tersangka HK dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik telah menetapkan kedua tersangka dan menahan mereka di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Doni juga mengungkapkan bahwa tindakan Tersangka AI telah menyebabkan kerugian bagi keuangan sebesar Rp789.810.815. Sedangkan, Tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687.
“Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.(*)












