Liputan7 Aktual, Jakarta, — Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp70,1 miliar dan dua unit mobil sebagai barang bukti dari sindikat judi online internasional. Uang dan mobil tersebut disita setelah pengungkapan sindikat judi online yang beroperasi melalui situs slot 82-78.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa situs judi online 82-78 dikelola oleh warga negara Tiongkok. Situs tersebut memiliki lebih dari 85.000 pemain yang berasal dari Indonesia.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp70.138.000.000 dan beberapa kendaraan, sementara server situs judi online tersebut berlokasi di luar negeri,” kata Asep dalam konferensi pers di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/10/2024).
Asep menjelaskan bahwa para pemain dapat berpartisipasi dalam judi online dengan modal minimal Rp10.000. Selain itu, mereka tidak perlu melakukan registrasi menggunakan email atau nomor telepon.
“Pada bulan Oktober 2024, kami berhasil mengungkap kasus judi online di situs slot 82-78 dan menangkap tujuh orang tersangka, yang terdiri dari satu warga negara asing dan enam warga negara Indonesia,” ujarnya.
Asep juga menjelaskan bahwa uang tunai yang disita terdiri dari pecahan mata uang asing. Selain itu, pihak kepolisian menyita berbagai alat elektronik yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
“Beberapa barang bukti yang kami amankan termasuk dokumen, uang tunai dalam pecahan mata uang asing, alat elektronik, serta dua mobil merek Toyota dan Hyundai. Dokumen yang disita juga mencakup bukti transfer dan kartu ATM,” tambah Asep.












