Masuki Babak Baru PPID Diskumimfo Metro Terhadap DPP JM I di Komisi Informasi Lampung

Bandar Lampung – Liputan7aktual.com,Sengketa informasi publik antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro memasuki babak baru setelah Komisi Informasi Provinsi Lampung mulai memeriksa perkara tersebut melalui sidang pemeriksaan awal.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal itu digelar Komisi Informasi Provinsi Lampung pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Sengketa tersebut berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan DPP JMI kepada Diskominfo Kota Metro pada 11 Juni 2026. Dalam prosesnya, DPP JMI menilai informasi yang diterima belum memenuhi substansi permohonan. Atas kondisi tersebut, DPP JMI kemudian mengajukan keberatan kepada PPID Diskominfo Kota Metro pada 1 Juli 2026.

Setelah melewati batas waktu penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPP JMI menilai belum memperoleh tanggapan yang dianggap memadai. Persoalan itu selanjutnya dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

DPP JMI secara resmi mendaftarkan sengketa informasi tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Lampung pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Ketua Umum DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, mengatakan langkah tersebut ditempuh bukan semata untuk memperoleh informasi yang dimohonkan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di lingkungan Diskominfo Kota Metro.

“Tujuan kami bersengketa agar dana yang dikelola Dinas Kominfo Metro lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Yudi.

Menurut dia, prinsip keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya publik dapat diketahui, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek keterbukaan anggaran, Yudi menyoroti perlunya perlakuan yang setara terhadap insan pers dalam pelaksanaan kegiatan publikasi pemerintah daerah.

“Wartawan di Metro itu jangan dibeda-bedakan. Semua punya hak yang sama untuk berkontribusi kepada pemerintah daerah dalam mempublikasikan kegiatan melalui advertorial dari dana yang dikelola Kominfo Metro,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam memeriksa dan menyelesaikan sengketa tersebut. DPP JMI, kata dia, berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

“Bila permohonan kami ini diabaikan, tentu akan mencederai semangat keterbukaan informasi,” kata Yudi.

Sementara itu, pemeriksaan awal merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Pada tahap ini, majelis akan memeriksa aspek administratif, kedudukan hukum atau legal standing para pihak, serta objek dan ruang lingkup informasi yang menjadi pokok sengketa.

Tahapan pemeriksaan tersebut menjadi pintu masuk bagi proses penyelesaian sengketa selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Komisi Informasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kota Metro belum memberikan keterangan resmi mengenai sengketa informasi yang diajukan DPP JMI dan kini masih bergulir di Komisi Informasi Provinsi Lampung, sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang KIP.(DPP JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *