Jalan Poros Tompo Bulu Ditutup Mulai 8 Agustus 2026, Warga Diminta Beralih Jalur  

Liputan7aktual.com TOMPO BULU, – Kepala Desa Tompo Bulu, Abdul Kadir Hakim, S.Spd.I, M.Pd., secara resmi mengumumkan penutupan akses Jalan Poros Tompo Bulu

pada Kamis (6/8/2026). Kebijakan ini diterbitkan mengacu pada penyampaian resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkait pelaksanaan pekerjaan peningkatan dan pengocoran jalan di jalur utama tersebut.

Dalam pengumumannya, Abdul Kadir Hakim menjelaskan penutupan jalan akan berlaku mulai hari Sabtu, 8 Agustus 2026, dan berlangsung hingga seluruh pekerjaan pengocoran jalan dinyatakan selesai. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintasi jalur tersebut.

“Kami sampaikan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat dan pengguna jalan agar dapat menyiapkan rute perjalanan alternatif dan memahami alasan penutupan ini. Pekerjaan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas jalan agar lebih aman dan nyaman digunakan dalam jangka panjang,” ujar Abdul Kadir Hakim dalam pengumuman resminya.

Pihaknya juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penutupan sementara ini. Ia berharap seluruh masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerja sama demi kelancaran proses pembangunan infrastruktur desa tersebut.

“Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Semoga pekerjaan ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat besar bagi kemajuan Desa Tompo Bulu,” tambahnya.

Pengumuman ini telah disebarluaskan ke berbagai lingkungan dan kelompok warga agar informasi ini dapat diketahui secara luas sebelum penutupan jalan diberlakukan. ( Muh Ruslan AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *