Kabupaten Tangerang – Polemik terkait dugaan penyalahgunaan mobil hibah milik Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce Thendean, terus menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya berbagai tuduhan, Nonce memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam keterangannya kepada media, Nonce menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan maupun menguasai kendaraan hibah yang dipersoalkan. Ia juga membantah tuduhan terkait pengambilan dokumen kendaraan atau BPKB yang disebut-sebut menjadi bagian dari dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Nonce, kendaraan hibah tersebut hingga kini masih berada dalam pengelolaan pengurus KPM dan keberadaannya dapat diverifikasi secara langsung. Ia bahkan mempersilakan pihak terkait, termasuk media dan masyarakat, untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan maupun dokumen administrasinya.
Selain itu, Nonce juga mempertanyakan tuduhan mengenai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,5 miliar. Ia menilai angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena bantuan yang diberikan pemerintah berupa kendaraan operasional, tanpa alokasi anggaran perawatan kendaraan.
Di sisi lain, isu ini mencuat setelah adanya sorotan dari sejumlah pihak yang mempertanyakan pengelolaan program hibah kendaraan yang berasal dari aspirasi masyarakat atau program daerah. Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, tuduhan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam program hibah dan pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa program hibah kendaraan yang dipersoalkan telah melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. Menurut penjelasan partai, setelah proses hibah selesai dan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani, kendaraan beserta dokumennya diserahkan kepada kelompok penerima manfaat.
Partai Demokrat juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti hukum yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam program yang dikaitkan dengan kadernya tersebut. Namun demikian, berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik masih menjadi perdebatan dan memunculkan tuntutan agar dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pengamat menilai, untuk menghindari simpang siur informasi, diperlukan keterbukaan data dari seluruh pihak yang terkait. Verifikasi terhadap keberadaan kendaraan, status kepemilikan, dokumen hibah, serta audit administrasi dapat menjadi langkah penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Sampai saat ini, belum ditemukan putusan hukum atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.
**(Redaksi)**




