JEMBER — Polemik dugaan penebangan pohon mangrove dan akasia di kawasan sempadan pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, terus memanas dan menyita perhatian publik. Kasus yang sebelumnya viral di media sosial itu kini berkembang menjadi persoalan serius setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menilai aktivitas penebangan pohon di kawasan pesisir tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Menurutnya, kawasan sempadan pantai memiliki fungsi vital sebagai benteng alami penahan abrasi, perlindungan ekosistem pesisir, hingga mitigasi bencana laut seperti tsunami dan ancaman megathrust.
Heru menyebut wilayah pesisir Kabupaten Jember termasuk kawasan yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap potensi bencana alam.
Oleh sebab itu, keberadaan vegetasi pantai seperti mangrove dan akasia dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas lingkungan serta melindungi wilayah daratan dari ancaman kerusakan akibat gelombang laut.
“Siapapun yang melakukan penebangan pohon di sempadan pantai harus bertanggung jawab secara hukum. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat luas,” tegas Heru, Sabtu (23/5/2026).
Ia menambahkan, isu pelestarian lingkungan hidup saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan pentingnya menjaga alam dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi merusak ekosistem.
Heru mengaku semakin prihatin setelah menerima informasi bahwa pohon-pohon yang ditebang diduga merupakan hasil program penghijauan kelompok masyarakat (Pokmas) dengan dukungan bibit dari pemerintah. Jika informasi tersebut benar, maka kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga dugaan pelanggaran terhadap aset program negara yang seharusnya dijaga bersama.
“Kalau benar pohon itu berasal dari program pemerintah dan ditanam oleh Pokmas, maka ini harus diusut serius. Ada dugaan tindak pidana yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Menurut Heru, hutan mangrove memiliki manfaat strategis yang sangat besar bagi kawasan pesisir. Selain mampu menahan abrasi dan meredam gelombang laut, mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis biota laut dan berfungsi menyerap karbon untuk membantu mengurangi dampak perubahan iklim.
Karena itu, MAKI Jawa Timur mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghentikan aktivitas penebangan, tetapi juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kita tidak boleh membiarkan kawasan pesisir dirusak demi kepentingan tertentu. Alam harus dijaga bersama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” kata Heru.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan yang dinilai menjadi salah satu penyebab masih terjadinya aktivitas perusakan lingkungan di kawasan pesisir. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan sempadan pantai di Kabupaten Jember agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan aktivitas penebangan pohon di wilayah pesisir Desa Kepanjen untuk sementara telah dihentikan setelah menuai sorotan luas di media sosial. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sementara itu, Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, yang berupaya dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.
Kasus dugaan penebangan mangrove di kawasan sempadan pantai Gumukmas kini menjadi perhatian serius masyarakat Jember. Publik mendesak adanya langkah tegas, transparan, dan berkelanjutan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup guna memastikan perlindungan kawasan pesisir tetap terjaga dan tidak kembali menjadi korban praktik perusakan lingkungan. (Wiwik)












