Satresnarkoba Polres Gresik Sikat Dua Pengedar Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Disita

GRESIK – Gerak cepat Satresnarkoba Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Dalam penggerebekan dini hari di kawasan industri Kabupaten Gresik, Senin (11/5/2026), dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK.

Operasi bermula saat petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, EB(26), warga Kelurahan Pekauman.

EB ditangkap di pinggir Jalan Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu siap edar.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Hasilnya, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, dan berhasil menangkap tersangka kedua, MD (35).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *