Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki SNBT-UTBK Lintas Daerah, 14 Tersangka Ditangkap

Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik sindikat joki SNBT-UTBK (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer) yang diduga telah beroperasi selama hampir satu dekade, sejak tahun 2017 hingga 2026. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dan menahan sebanyak 14 tersangka yang berasal dari jaringan lintas daerah di Pulau Jawa hingga Kalimantan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (7/5/2026) pukul 16.10 WIB.

Kombes Pol. Luthfie menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Saat itu, pengawas menemukan adanya kemiripan foto peserta dengan data peserta ujian tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.

 

“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” ujar Kombes Pol. Luthfie.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada seorang peserta berinisial HER. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kartu tanda peserta, KTP, serta ijazah SMA yang digunakan, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada foto di dokumen administrasi.
Polisi lalu melakukan konfirmasi ke sekolah asal dan memperoleh fakta bahwa identitas dalam dokumen memang benar, namun foto yang digunakan bukan milik pemilik identitas asli.

“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” jelasnya.

Meski mulai dicurigai oleh pengawas, tersangka yang berperan sebagai joki untuk peserta HER tetap tenang mengerjakan soal ujian. Bahkan, joki tersebut mampu menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lainnya dan memperoleh nilai tinggi, sekitar 700 poin.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat kepolisian berhasil mengungkap adanya sindikat terstruktur dengan pembagian tugas yang rapi. Jaringan tersebut terdiri atas penerima order, pemberi order, joki lapangan, hingga pembuat dokumen kependudukan palsu.
Sebanyak 14 tersangka yang telah diamankan terdiri dari lima orang penerima order, dua pemberi order, dua joki, serta lima pembuat KTP palsu. Dari para tersangka tersebut, tiga orang diketahui berprofesi sebagai dokter aktif.

“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ungkap Kombes Pol. Luthfie.

Sindikat ini diketahui menjalankan aksinya di berbagai kampus negeri maupun swasta di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.

Mereka mematok tarif fantastis kepada peserta yang ingin menggunakan jasa joki, yakni berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per orang, terutama untuk masuk fakultas favorit seperti kedokteran.

Sementara itu, para joki yang bertugas mengerjakan ujian mendapatkan bayaran antara Rp20 juta hingga Rp75 juta untuk setiap peserta.
“Untuk para joki, bayaran yang diterima berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta, terutama untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Luthfie juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak kampus dalam praktik perjokian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjokian UTBK yang mencederai dunia pendidikan nasional. (Wk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *