Disiplin Perangkat Desa Dipertanyakan, Inspektorat Diminta Periksa Anggaran APBD/DD di Dua Desa Batanghari  

 

LAMPUNG TIMUR _Liputan7aktusl.com,”Terserapnya anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun untuk membiayai operasional dan insentif perangkat desa, menuai sorotan publik.

 

Pasalnya, dua desa di Kecamatan Batanghari, yakni Desa Bumi Mas dan Desa Selorejo, terpantau sepi dari aktivitas pelayanan publik pada jam kerja.

 

Pantauan tim media pada Rabu, 22 Oktober 2025, menunjukkan tidak satupun perangkat desa, mulai dari kepala desa, kaur, RT/RW, hingga LPM yang terlihat berada di kantor desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Kondisi serupa juga terjadi di Balai Desa Bumimas,

 

Menanggapi hal ini, Camat Batanghari, Ibu Mira Hayati, menyatakan bahwa pada pagi hari ini sebagian besar pegawai dan perangkat desa tengah mengikuti apel memperingati Hari Santri Nasional (HSN).

 

“Memang pelayanan tertunda hingga pukul 10.00 WIB karena seluruh pegawai mengikuti upacara peringatan HSN, termasuk di tingkat kecamatan,” ujarnya.

 

Namun demikian, Camat Mira menegaskan bahwa setelah apel selesai, para perangkat desa seharusnya kembali ke kantor untuk melanjutkan pelayanan hingga pukul 14.30 WIB sesuai jam kerja yang berlaku.

 

“Kalau upacara selesai, sudah seharusnya kembali ke kantor, karena pelayanan publik tetap harus berjalan,” tambahnya.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengingat setiap perangkat desa menerima insentif rutin setiap bulan dari APBD/DD.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insentif tersebut antara lain: RT sebesar Rp100.000, RW/Kadus sebesar Rp750.000, dan Kaur serta Kepala Desa minimal Rp2.000.000 lebih per bulan.

 

Dengan total anggaran yang mencapai ratusan juta setiap tahunnya di masing-masing desa, publik pun bertanya-tanya mengenai efektivitas penggunaan dana tersebut apabila tidak dibarengi dengan kedisiplinan kerja para perangkat desa.

 

Media ini mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur untuk menegur kepala desa di dua titik tersebut, yakni Desa Bumi Mas dan Desa Selorejo.

 

Hal ini demi memastikan anggaran yang berasal dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan bukan hanya menjadi formalitas pencairan dana.

Lebih lanjut, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur juga diminta untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penyerapan anggaran APBD/DD di dua desa tersebut.

 

Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan menular ke desa-desa lain dan menyebabkan pemborosan anggaran yang tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

 

Disiplin kerja perangkat desa sangatlah penting sebagai wujud tanggung jawab atas kepercayaan publik dan sebagai contoh yang baik bagi masyarakat. Kepala desa sebagai pimpinan tertinggi di tingkat desa seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan fungsi pelayanan secara maksimal,tutup(Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *