Pemdes Gentung Gelar Musrenbang Desa Bahas RKPDesa 2026

Liputan7aktual.com Pangkep – Pemerintah Desa Gentung Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) untuk membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026 serta Daftar Usulan RKPDesa Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Kepala Desa Gentung pada Rabu, 24 September 2025.

Musrenbang Desa ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Labakkang Bahri.SE.MM, Kepala Desa Gentung Hj.Kamaria.S.Sos, Ketua TP PKK Desa Gentung Nurbaya.HM, TA.P3MD Sri Wahyuningsih.S.Pd, Kepala Bidang Pemdes Dinas PMD Pangkep, Muh. Ryan Ady Saputra, S.TP. M.Si, Penyuluh Keluarga Berencana Desa Gentung, Muhammad Thezar, S.Sos, Pendamping Desa, Muh Rasyidin Badar, S.Sos-Faizal, ST, Pendamping Lokal Desa, Hariati, S.PI, Perwakilan OPD, Ketua BPD Desa Gentung, Syapruddin, S.Sos, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Gentung Hj.Kamaria.S.Sos menekankan pentingnya Musrenbang Desa sebagai agenda tahunan untuk menentukan arah pembangunan anggaran 2026 dan menentukan usulan prioritas yang akan dibawa ke tingkat kecamatan.

Ketua LPM Desa Gentung Hanna, menambahkan bahwa forum ini menjadi kesempatan masyarakat untuk menyampaikan masukan prioritas yang betul-betul menjadi kebutuhan mendesak masyarakat, katanya.

Sementara itu, Camat Labakkang Bahri.SE.MM berharap seluruh usulan dapat disepakati dan terealisasi pada tahun 2026, Ucapnya.

Sementara Kabid Pemdes Dinas PMD Pangkep, Muh. Ryan Ady Saputra.S.STP.M.Si, menekankan bahwa program prioritas tahun 2026 akan diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan langsung tunai (BLT), peningkatan layanan kesehatan khususnya stunting, serta penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

TA P3MD Pangkep Sri Wahyuningsih.S.Pd, menjelaskan secara teknis bahwa sumber pembiayaan pembangunan desa berasal dari berbagai pos anggaran. Selain Dana Desa (DD), ada pula Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak (BHP), serta Pendapatan Asli Desa (PAD), jelasnya.

Tambahan Penjelasan Tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

PMK Nomor 49 Tahun 2025

tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah PutihMelalui Musrenbang Desa ini, Pemdes Gentung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Penjelasan Tambahan

Dalam kesempatan ini, juga dijelaskan tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025. KDMP memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar dengan suku bunga 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman maksimal 72 bulan.

Pemdes Gentung berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terarah dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. (Abdullah Sangkala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *