Liputan7aktual.com, PANGKEP – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkep, mengadakan kegiatan “High Level Meeting” Impelementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Dengan Tema “Peningkatan Efektivitas dan Efesiensi Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah Melalui Digitalisasi, bertempat diruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Kamis, 31 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh, Bupati Pangkep,Dr.H. Muhammad Yusran Lalogau,S.Pi.,M.Si. Deputi Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan Ricky Satria, Kepala Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Selatan Dr.H. Reza Faisal Saleh. S.STP.M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Hj.Suriani.SE, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkep H.Husni Rahman.SE, para Kepala OPD, Camat, Kades dan Lurah serta tamu undangan lainnya
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkep, H.Husni Rahman.SE, dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi digitalisasi, mulai dari penguatan sistim informasi pajak daerah, penyedian kanal pembayaran non-tunai, hingga integrasi data wajib pajak.
Acara ini dirangkaikan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antar peserta bertujuan menyamakan persepsi serta menyusun langka-langka dalam mendukung sistem digital pemungutan pajak dan retribusi.
Dengan terlaksananya, High Level Meeting, diharapkan seluruh pemangku kebijakan di lingkup Pemkab Pangkep dapat menjadi motor penggerak dalam pelaksanaan digitalisasi sistem pendapatan daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Pangkep Yusran Lalogau menekankan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ia menyampaikan bahwa tantangan utama saat ini adalah memastikan sistem pemungutan pendapatan daerah mampu mengikuti perkembangan zaman serta menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin menuntut pelayanan cepat, transparan, dan efisien.
“Digitalisasi bukan hanya menjadi pilihan, tapi sudah menjadi kebutuhan. Kita harus bergerak bersama, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa dan kelurahan. Dengan sistem digital, kita bisa meminimalisir kebocoran, mempercepat proses administrasi, dan tentu saja meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Lanjut, Deputi Perwakilan BI mengatakan, dengan adanya tentang pajak di tahun 2009 pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Lanjut, Ditahun 2024 dengan metode bagi hasil tarif BPNKB di Provinsi itu sebesar 10% dan tarif PKB itu sebesar 1,5% dengan estimasi nilai jual kendaraan bermotor 200 juta total PKB dan BPKB yang dibayarkan adalah 23 juta, dimana ada bagi hasil yang di terima oleh Kabupaten Pangkep sebesar 30% dari PKB dan 40% BPKB dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.” Ucap Ricky Saputra.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antar perangkat daerah sangat penting dalam keberhasilan implementasi sistem digital ini. Menurutnya, tanpa kolaborasi lintas sektor, berbagai inovasi yang sudah disiapkan tidak akan maksimal dalam pelaksanaannya di lapangan.(Abdullah Sangkal).












