Tim Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pria berinisial HS (51) dan S (35) yang diduga terlibat dalam tindakan pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang pemborong. Menariknya, HS menjabat sebagai Ketua Rukun Warga (RW) dan S sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada hari Senin (28/7/2025).
“HS dan S ditangkap karena diduga memeras seorang pengusaha konstruksi yang sedang mengerjakan proyek penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” ujar Arief, Selasa (29/7/2025).
Arief menambahkan bahwa karena lokasi sekolah tersebut berada di wilayah yang dipimpin oleh kedua tersangka, pada hari Senin (28/7/2025), pelaksana proyek datang untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, pelaksana proyek bertemu dengan HS, S, dan seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai pengurus organisasi kepemudaan setempat. Ketiga tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pelaksana proyek.
“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut sebagai uang koordinasi, dan jika tidak diberikan, pelaksana proyek tidak akan mendapatkan akses jalan menuju lokasi pembangunan,” jelas Arief.
Pelaksana proyek pun terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena jika akses tidak diberikan, distribusi bahan bangunan akan terhambat. Namun, merasa dirugikan, pelaksana proyek akhirnya melaporkan tindakan pemerasan itu kepada pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Patroli Sigap yang dibentuk oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, segera melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil menangkap kedua tersangka.
“Hari Selasa (29/7/2025), kami menggelar perkara untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya, HS dan S, ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Arief.
Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun berdasarkan Pasal 368 KUHP. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.
Arief menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh dan mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.












