AKP FAHYANI, S.H., Kapolsek Sepatan: Menangkap 1 Pelaku Penjualan Obat Ilegal

Tangerang – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku penjualan obat-obatan ilegal di Kampung Bayur RT 005/005 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang pada hari Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku yang berinisial AP (24 tahun), merupakan warga Kampung Jati RT 001/012 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, dan juga tinggal di Kampung Bayur RT 005/005 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. (12/07/2025)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi:

– 540 butir diduga obat jenis Eximer

– 556 butir diduga obat jenis Tramadol

– Uang hasil penjualan sebesar Rp 500.000

– 1 unit HP merek Realme 3 warna hitam

Saat ditemui oleh awak media Bantenmore.com, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tempat penjualan obat-obatan jenis G. Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., memimpin langsung operasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sepatan untuk penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.

AKP Fahyani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Sepatan. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin edar di wilayah Sepatan,” tegasnya.

Pada 10 Juli 2025, AKP Fahyani bersama personel Samapta Polsek Sepatan juga menyegel sebuah kios yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar. Kios tersebut beroperasi dengan modus sebagai warung sembako dan meresahkan warga sekitar, jelasnya.

AKP Fahyani menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Sepatan. Jika ada yang berani melakukannya, pasti akan ditindak tegas. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya obat-obatan terlarang, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *