Putri Wulandari Bebas dari Jeratan Dugaan Mucikari, Kisah Tragis Korban Ruda Paksa yang Akhirnya Menemukan Keadilan

LIPUTAN 7 AKTUAL, PACITAN, – Pada Rabu siang, 2 Juli 2025, sebuah babak baru dalam kisah hidup Putri Wulandari (PW), perempuan muda berusia 21 tahun asal Wonogiri, ditorehkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Setelah melalui proses panjang dan penuh liku, PW akhirnya divonis bebas dari tuduhan dugaan mucikari yang sebelumnya membelenggunya.

Vonis bebas ini menandai kemenangan bagi Putri yang selama ini dipaksa menghadapi stigma berat sebagai mucikari anak di bawah umur. Dalam sidang yang berlangsung pada hari itu, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan PW melanggar Pasal 506 dan 296 KUHP secara sah dan meyakinkan. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi PW yang sudah bertahun-tahun menanggung beban tuduhan tersebut.

Kasus ini bermula ketika PW ditangkap Satreskrim Polres Pacitan pada 26 Februari 2025, dalam operasi penyakit masyarakat yang menargetkan praktik prostitusi. PW bersama keponakannya, Indah Afrisca (IA), kedapatan berada di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo pada 15 Februari 2025. Tuduhan berat pun menggantung, bahwa mereka menjalankan praktik prostitusi dan PW bertindak sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur.

Namun, yang jarang terungkap dalam pemberitaan adalah sisi lain dari Putri, seorang perempuan yang berjuang melawan kondisi ekonomi yang menekan, bukan pelaku kejahatan seperti yang dituduhkan. Sehari-hari, Putri adalah seorang penjahit di sebuah usaha konveksi rumahan, bukan pengelola praktik prostitusi.

Hakim dalam pertimbangannya melihat bahwa kehadiran Putri di Pacitan bukan untuk menjalankan praktik ilegal, melainkan sebagai upaya mencari nafkah yang halal untuk menghidupi diri dan keluarganya. Kondisi ekonomi yang sulit justru menjadi faktor utama yang membuat Putri terjebak dalam pusaran kasus ini.

Lebih memilukan, selama masa penahanan, Putri justru menjadi korban ruda paksa yang tak termaafkan. Ia diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan PJ Kepala Satuan Tahti (Kasat) Polres Pacitan, yang seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan pelaku kejahatan. Kasus pemerkosaan ini menambah derita Putri yang sudah terjerat tuduhan tak berdasar.

Bidang Propam Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan memproses kasus ini, dan akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu Lilik. Putusan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

Kini, dengan putusan bebas dari PN Pacitan, Putri Wulandari secara hukum telah dinyatakan tidak bersalah. Ia mendapatkan kebebasan yang selama ini dirindukan, serta kesempatan untuk membangun kembali kehidupan normal dan martabatnya yang sempat tercemar.

Penasihat hukum Putri, Dr (C) Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M,. M.H., mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan ini. “Alhamdulillah pada hari ini, Rabu, 2 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan menjatuhkan vonis bebas terhadap klien kami, terkait kasus yang dulu sempat viral di Pacitan atas dugaan mucikari. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memviralkan dan mendukung, minta doanya agar kami selalu diberi kepercayaan dan amanah untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Pacitan,” Ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Kisah Putri menjadi cermin nyata bagaimana ketidakadilan bisa terjadi pada mereka yang berada di garis kemiskinan. Tuduhan berat yang menjebak dan pelecehan dari oknum aparat seharusnya membuka mata seluruh lapisan masyarakat dan institusi hukum untuk terus memperbaiki sistem perlindungan dan penegakan hukum.

Kebebasannya bukan hanya sebuah kemenangan individu, melainkan simbol perjuangan keadilan dan kemanusiaan yang harus didukung bersama. Ia membuktikan bahwa tidak semua yang tertuduh bersalah, dan tak sedikit yang menjadi korban dari kekuasaan yang disalahgunakan.

Dengan bebasnya Putri Wulandari, harapan baru lahir bagi perempuan-perempuan yang pernah atau tengah menghadapi tekanan sosial dan hukum yang tidak adil. Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk selalu mengedepankan kebenaran dan melawan segala bentuk ruda paksa yang mencederai harkat dan martabat manusia.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Penulis: Jefri Asmoro Diyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *