Keluarga korban datang lebih awal, sidang ke 2 kesaksian Lampung metro,Liputan7aktual.com ,”Herman Syah ,TR,SH Datangi kantor pengadilan negeri kota metro Lampung,sidang ke dua pembunuhan anaknya bernama ,Imam Ardiansyah,
Kali ini kedatangan keluarga korban ke kantor pengadilan negeri metro,datang lebih awal,di karenakan sidang pertama kita tidak bisa mendengarkan sidang tututan kami dengan pasal KUHP,340 dakwaan,seumur hidup bagi terdakwa,
Lanjut Herman,kami berharap dari pengadilan negeri PN.Metro,agar terdakwa atas nama Riyo,bisa terkena pasal 340,KUHP ,penjara hukuman se umur hidup atau mati,di karenakan pasal ini bisa menjerat orang yang membunuh dengan berencana,sehingga di indonesia ini tidak ada lagi manusia terbunuh oleh manusia,
Lanjut ,di sampaikan oleh pendamping kuasa hukum Herman Syah,TR,SH.Bpk johan pahlawan,Johan mengatakan ,kali ini kita lebih awal datang di PN.metro,karena kemaren kita baru sampai sini sidang pertama sudah selesai,jadi kita tidak tau,unsur persidangan dak wahaan,terdakwa Riyo,
Kami juga berharap terdakwa terkena dengan pasal 340.KUHP hukuman seumur hidup,sesuai dengan undang undang yang berlaku di NKRI,
Tentang persidangan ini juga kita ikuti peraturan dari PN kota metro,kita tidak mau kecolongan lagi seperti waktu sidang pertama kali di gelar,,Senin/17/3/25)
Lanjut,sidang di gelar di ruang persidangan Di PN Metro hadirkan 4 saksi, hakim pengadilan negeri metro cecar kesaksian persidangan saksi pembunuhan ,saksi beberkan kesaksian pembunuhan Imam Ardiyansyah di sidang ke dua di depan hakim,
Selanjutnya jaksa penuntut umum,Memberi kesaksian terhadap barang bukti P.21yang di minta oleh hakim,berikut 2 buah botol dan satu bendel dokumen barang bukti penguat persidangan tuntutan,tutup(Samsi)












