DPP JMI Gugat Sengketa Informasi Anggaran Media Kominfo Kota Metro ke KI Lampung

Ketua Umum DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan upaya organisasi dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran publik serta memastikan pengelolaan dana yang bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kami mengajukan gugatan sengketa informasi agar pengelolaan anggaran media di Dinas Kominfo Kota Metro dapat dibuka secara transparan. Harapannya, tata kelola anggaran yang baik juga berdampak pada kesejahteraan para wartawan, khususnya di Kota Metro,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Yudi, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran media yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Ia juga mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang, menurutnya, perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Berdasarkan temuan BPK, kami menduga masih terdapat pengembalian anggaran yang belum diselesaikan hingga mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu kami meminta Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan anggaran media Tahun 2024–2025 dapat dibuka kepada publik,” katanya.

JMI menegaskan bahwa gugatan sengketa informasi ini bertujuan memperoleh dokumen dan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Apabila dalam proses keterbukaan informasi nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, kami akan mengawal persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Yudi.

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Lampung, DPP JMI telah menempuh prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan informasi publik pertama diajukan kepada Dinas Kominfo Kota Metro pada 11 Juni 2026. Selanjutnya, karena dinilai belum memperoleh tanggapan yang memadai, DPP JMI mengajukan surat keberatan pada 1 Juli 2026.

Hingga batas waktu yang diatur dalam mekanisme penyelesaian informasi publik, DPP JMI menyatakan belum menerima tanggapan yang memuaskan. Atas dasar itu, organisasi tersebut resmi mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

DPP JMI berharap Komisi Informasi Provinsi Lampung dapat memproses dan menyidangkan perkara tersebut secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku(*/Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *