Liputan7 aktual.com | Gunungsitoli — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, FZ, atas dugaan kasus korupsi pada proyek pengembangan kawasan wisata tahun anggaran 2022.
Tim Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kasus korupsi Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
FZ ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara senilai Rp919,35 juta.
Selanjutnya FZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 23 September 2025 sampai 12 Oktober 2025.
Tersangka FZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik.
(Rilis — Liputan7 AktualNews)
Editor: Fajar Bt. Gea












