Surabaya – Polrestabes Surabaya menorehkan langkah tegas dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dengan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025), dan dihadiri oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Ditresnarkoba Polda Jatim, Kepala BNNP Jatim, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Luthfi mengungkapkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 84.758,02 gram sabu dan 40.328 butir ekstasi, hasil dari pengungkapan dua kasus besar yang menyeret empat tersangka.
“Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Luthfi.
Penggerebekan di Kubu Raya, Kalimantan Barat
Kasus pertama terbongkar pada Rabu (13/8/2025) di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Anggota Satnarkoba berhasil menangkap dua tersangka, yakni AR (33) dan HD (26), di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Muksin.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 43,8 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina serta 40.328 butir ekstasi yang disamarkan dalam bungkus kopi. Selain itu, diamankan pula tiga tas ransel, satu tas kecil, dan sebuah mobil Daihatsu.
Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Mereka diperintah seorang bandar besar dengan imbalan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan narkoba ke dalam kemasan produk dan memakai identitas palsu untuk mengelabui aparat. Hingga kini, bandar utama masih dalam pengejaran.
Penangkapan di Jalan Raya Trans Kalimantan
Kasus kedua terjadi pada Minggu (17/8/2025). Polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan. Dari penggeledahan, ditemukan 40,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik berlogo naga dan ikan koi.
Dua tersangka lainnya, SH (32) dan DS (29), berhasil diamankan. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi, dan mendapati tiga panel box listrik yang digunakan untuk menyamarkan sabu.
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka dijanjikan ongkos sebesar Rp186 juta dari bandar dengan imbalan pelunasan utang dan janji kehidupan lebih baik jika pengiriman berhasil.
Jaringan Lintas Kalimantan–Jawa
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, keempat tersangka merupakan bagian dari satu jaringan besar yang terbagi dalam dua kelompok berbeda. Meski tidak saling mengenal, mereka menjalankan misi yang sama: mengedarkan narkoba lintas Kalimantan–Jawa, dengan target utama peredaran di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Modus operandi yang digunakan pun hampir serupa, yakni menyamarkan narkoba ke dalam ransel atau panel box, serta menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat barang bukti yang disita jauh melampaui batas minimal 5 gram yang ditentukan undang-undang.
Komitmen Menyelamatkan Generasi Muda
Kombes Pol Luthfi menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai simbol, melainkan bentuk nyata komitmen aparat kepolisian dalam perang melawan narkoba.
“Dari barang bukti yang kami amankan, setidaknya ada sekitar 881 ribu jiwa yang berhasil kami selamatkan. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya. (Wiwik)













