SIDOARJO, liputan7aktual.com – Aliansi elemen Gempar Jatim, Maki Jatim, Ami, Gerak Jatim, dan Apmi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Jl. Raya Juanda No. 22, Sidoarjo, Kamis (14/8/2025). Mereka menuntut penindakan tegas atas dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan tiga paket penyelenggaraan acara di dinas tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi awal, aliansi menemukan indikasi kuat pelanggaran prinsip dasar pengadaan barang/jasa, di antaranya: penawaran harga yang seragam dengan pagu anggaran tanpa adanya kompetisi nyata, pemenang tender yang sama untuk dua paket berbeda yang memunculkan dugaan kolusi, serta pengabaian prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat.
Aliansi menilai, dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan berbagai aturan, seperti Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PMK No. 117 Tahun 2023 tentang PNBP pada LKPP, Keputusan Kepala LKPP No. 117 Tahun 2024, Keputusan Deputi II LKPP No. 4 Tahun 2024, dan SE Kepala LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang sanksi daftar hitam nasional.
Massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain:
1. Memberhentikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
2. Memberhentikan oknum pejabat pengadaan dan PPK yang terlibat.
3. Melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan tiga paket acara.
4. Mengungkap dugaan kolusi dan pelanggaran etika pengadaan.
5. Mengevaluasi penggunaan sistem INAPROC agar tidak disalahgunakan.
6. Melaporkan dugaan pelanggaran ke LKPP dan aparat penegak hukum.
7. Menghentikan proses pengadaan hingga audit dan investigasi selesai.
Koordinator Lapangan, Heru Satriyo, menegaskan pihaknya tidak hanya menggelar aksi, tetapi juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Besok kami akan ke Polda Jatim dan Kejati Jatim untuk melaporkan Kepala Dinas dan PPK. Kami menduga ada pengaturan tender yang membuat keuangan negara dinikmati segelintir pihak,” ujarnya.
“Heru mengungkap, pihaknya menemukan tiga paket pengadaan bernilai total Rp278 juta yang diduga diatur sedemikian rupa. Ia menilai praktik ini telah menyimpang dari esensi Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mengutamakan harga terendah yang memenuhi syarat, bukan penyeragaman harga yang menghilangkan kompetisi.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat, dan aliansi berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. (Red)












