Polemik Berkedok Pembelian Seragam, Sejumlah SDN di Pacitan Diduga Pungli Jelang Tahun Ajaran Baru

LIPUTAN 7 AKTUAL, PACITAN, – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pacitan. Modusnya terkesan halus dan dibungkus dalam dalih “pembelian seragam sekolah” yang nyaris bersifat wajib bagi peserta didik baru. Fenomena ini menimbulkan kegelisahan di kalangan wali murid dan menjadi sorotan publik menjelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026.

Salah satu sekolah yang paling banyak dikeluhkan adalah SD Negeri 2 Baleharjo, sekolah favorit di jantung kota Pacitan. Orang tua siswa menyebut, pihak sekolah menetapkan biaya pengadaan seragam dengan nominal cukup tinggi: Rp 905.000 untuk seragam biasa, Rp 985.000 untuk seragam muslim PA, dan Rp 1.125.000 untuk seragam muslim PI.

Namun, yang menjadi perhatian bukan hanya mahalnya biaya tersebut, melainkan mekanisme pembayaran yang tidak transparan dan ketiadaan kwitansi resmi sebagai bukti transaksi.

“Kalau SD 2 Baleharjo bayar sudah, tapi tanpa kuitansi. Nah seragamnya belum dibagikan. Terpaksa kan, karena pembayaran sebagai syarat daftar ulang dan terkesan wajib,” ungkap seorang wali murid berinisial ST, saat ditemui awak media.

Keluhan senada juga datang dari orang tua calon siswa SD lainnya, termasuk SD Pacitan. Marlina, seorang keluarga calon peserta didik, menuturkan bahwa dirinya juga diminta membayar Rp 875.000 sebagai bagian dari daftar ulang, dan mendapatkan kwitansi sebagai bukti.

“Kami di SD Pacitan membayar 875 ribu rupiah. Kuitansi juga jadi bukti daftar ulang,” katanya.

Menanggapi sorotan publik, Kurniawati Rahayu, admin PPDB di SDN 2 Baleharjo, membenarkan adanya penarikan dana seragam tersebut. Menurutnya, biaya itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dengan penyedia jasa penjahit konveksi. Namun ia mengakui, di awal pembayaran memang tidak diberikan kwitansi. Meski begitu, ia menyebut bahwa semua transaksi tercatat rapi dan pihak sekolah siap mengeluarkan kwitansi apabila diminta oleh orang tua.

“Kesepakatan dengan pihak penjahit. Kalau kuitansi dibutuhkan akan kami sediakan,” ujar Kurniawati.

Ia pun menjelaskan bahwa paket seragam terdiri dari 4 stel pakaian lengkap merah putih, pramuka, batik sekolah, dan olahraga, serta topi, hasduk, sabuk, kaos kaki 3 pasang, dan atribut lainnya.

Menyikapi fenomena ini, Wahyono, Kepala Bidang Pembinaan SD di Dinas Pendidikan Pacitan, menyatakan bahwa praktik semacam itu melanggar peraturan yang berlaku. Ia menegaskan, sekolah dilarang mewajibkan orang tua membeli seragam dari sekolah, apalagi menjadikannya syarat daftar ulang.

“Intinya tidak boleh dilakukan. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,” tegas Wahyono.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang secara eksplisit melarang praktik semacam ini dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dalam konteks yang lebih baru, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 pun menjelaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat. Prioritas utama adalah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, bukan menjual atau memaksakan pembelian.

Tidak hanya di SD 2 Baleharjo dan SD Pacitan, laporan serupa datang dari banyak sekolah lainnya. Investigasi awal menyebutkan bahwa praktik serupa terjadi di sejumlah SD dan SMP di 12 kecamatan di Pacitan. Hal ini mencerminkan bahwa persoalan ini bukanlah kasus terisolasi, melainkan mengindikasikan masalah sistemik dalam tata kelola pendidikan dasar di kabupaten tersebut.

Beberapa orang tua bahkan mengaku enggan melapor secara terbuka karena khawatir akan berdampak pada anak mereka yang baru masuk sekolah. Dalam kondisi seperti ini, ada kekosongan perlindungan terhadap hak-hak wali murid, serta tidak adanya mekanisme pengaduan yang efektif dan aman.

Pakar pendidikan dan aktivis pengawasan publik di Pacitan menilai bahwa kasus ini adalah alarm keras bagi Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pendaftaran peserta didik baru.

“Jika pembelian seragam dijadikan syarat wajib dan tanpa opsi lain, itu sudah bentuk pemaksaan. Masyarakat perlu diberi pilihan mau menjahit sendiri, beli di luar, atau dibantu sekolah, tapi bukan diwajibkan apalagi tanpa kwitansi,” ujar salah satu pengamat pendidikan lokal yang enggan disebut namanya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah, khususnya inspektorat dan ombudsman, turut serta dalam menyelidiki dugaan pungli ini.

Dalam kondisi seperti ini, peran masyarakat menjadi sangat vital. Orang tua siswa diminta untuk lebih berani bersuara, serta memahami hak-hak mereka sebagai konsumen jasa pendidikan.

Pendidikan seharusnya menjadi hak dasar yang tidak dipersulit oleh praktik-praktik transaksional. Jika dugaan pungli melalui seragam ini dibiarkan, maka bukan hanya kepercayaan publik yang hilang, tetapi juga semangat keadilan dalam dunia pendidikan akan terkikis secara perlahan.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *