Unit Resnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Narkoba di Cikupa

LIPUTAN7 AKTUAL, TANGERANG – Unit Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial D (44 tahun) yang tinggal di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan dan peredaran narkotika di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Personel satuan narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika,” kata Kompol Maryadi.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, kepolisian berhasil mengamankan D. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam 16 plastik klip. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah botol yang disimpan di sepeda motor pelaku.

“Pelaku langsung kami bawa ke Sat Narkoba Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Maryadi. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *