Surabaya, Liputan7 aktual.com – Polrestabes Surabaya gelar Press Conference di Gedung Graha Bara Daksa jalan Sikatan no.1
Senin 16/12/2024 pada sore hari pukul 15.47 WIB yang di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiana, SIK, MH,M.si di damping Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Aris Purwanto, SH, SIK,MH, Kasie Humas AKP Rina Shanty Dewi,
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi.SH, Serta dari pihak Bea Cukai Kanwil 1 Jatim Ahmad Fatoni, selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan.
Kapolrestabes menyampaikan” Bahwa tanggal 12 Desember kemarin pukul 2. 30 WIB dini hari kita mendapatkan bahwa akan ada pengiriman
rokok tanpa pita Cukai, yang rencananya akan dikirim ke wilayah di Banyuwangi, setelah kita melaksanakan koordinasi gabungan dari polsek Simokerto” ungkap nya.
Pemantauan di sekitar lokasi di informasikan dan akhirnya kita menemukan 1 buah kendaraan truk merk Mitsubishi tahun 2013 warna kuning nopol P 9935 UY, kemudian
kita lakukan pengecekan dan dibuka ternyata didalamnya terdapat 145 koli rokok tanpa pita cukai Merk SS,
kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi dan juga penyitaan terhadap negara dimaksud,
kemudian untuk tindak lanjutnya lebih jelasnya ke pihak Bea cukai” pungkas nya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil 1 Jawa Timur Ahmad Fatoni mengatakan
Bahwa yang di sampaikan bapak Kapolrestabes adalah satu bentuk kolaborasi kerjasama dalam hal meredakan peredaran berupa rokok merk SS tanpa pita cuka,
sebagaimana yang kami lakukan bersama-sama untuk senantiasa menghindari adanya peredaran rokok tanpa pita Cukai seperti ini.
Tentunya banyak kerugian yang kita terima dari segi penerimaan negara dan juga dari sisi novel ini sangat tidak dianjurkan untuk beredar di masyarakat.
Selanjutnya yang sudah kita lakukan sebagai mana di penelitian awal dan saran pada kami kami proses lebih lanjut terhadap laki-laki inisial dalam pengembangan berumur 41 tahun, asal dari Pamekasan,
kendaraan dan muatannya sudah kami terima, terima kasih sekian dan ini Tentunya atas barang yang di bawahnya ini ada tindak pidana Cukai di dalamnya khususnya” ucap Fatoni
Pelanggaran pasal 54 dan 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan sebagaimana yang kita
kembangkan terus bersama-sama dengan kepolisian dalam sampai dengan tuntas kepada para pelaku
bukan hanya di tapi juga kepada siapa yang mendanai siapa yang
memerintahkan untuk beriman kepada produsen yang masih mau dan juga media dalam Semoga bisa tuntas dikenal adanya dari kami B dan C min 1″ sambung Fatoni.( gtt)












