Liputan7 Aktual, Tangerang, — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Tangerang telah menerima penghargaan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai OKKP di daerah, berupa sertifikat penilaian penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar dengan predikat sangat baik (Nilai A).
Penghargaan Sertifikat Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Nomor: 434.72/PK.02.03/K/10/2024 diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Banten kepada perwakilan DPKP Kabupaten Tangerang pada upacara peringatan Hari Korpri ke-92 tingkat Provinsi Banten Tahun 2024 di Halaman Lapangan Upacara Kantor Gubernur Provinsi Banten, Jumat (29/11/2024).
Penilaian ini merupakan bagian dari tolok ukur pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan dan Mutu Pangan Segar di daerah, di mana lembaga di daerah harus memenuhi ketentuan sistem manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar dalam melaksanakan tugas pengawasan yang mencakup Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar.
Sistem ini menjadi ukuran penilaian bagi kategorisasi kelembagaan di daerah untuk mengetahui status suatu lembaga, sehingga dapat direncanakan pembinaan dan fasilitasi yang diperlukan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Ir Asep Jatnika Sutrisno, mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima oleh OKKPD Kabupaten Tangerang yang mendapatkan nilai A (sangat baik) dari Bapanas, yang telah melaksanakan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar di daerah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan tahun 2024.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim DPKP Kabupaten Tangerang, khususnya tim OKKPD Kabupaten Tangerang, yang telah bekerja keras dalam mengimplementasikan manajemen pengawasan keamanan pangan segar yang baik sehingga mendapatkan penghargaan. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Kadis Asep.
Selain itu, untuk pengawasan keamanan pangan, DPKP telah membentuk tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) Kabupaten Tangerang.
Sejak dibentuk pada tahun 2022, OKKPD Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Sertifikat Label Putih Registrasi PSAT PDUK kepada 23 pelaku usaha atau unit usaha, dengan berbagai jenis PSAT mulai dari Bawang batang, Daun ketumbar, Caisim Manis, Daun Gingseng, Kailan, Daun ubi jalar, beras putih, Lada hitam bubuk, hingga lada putih bubuk.
“Tim OKKPD saat ini juga sedang memproses tiga pelaku usaha yang mengajukan penerbitan PB-UMKU dengan jenis PSAT berupa lada hitam bubuk,” tutupnya.
(Diskominfo Kab. Tangerang/DR/nD)
Nomor: PR/720-DISKOMINFO/XI/2024












