Ketua DPD GWI Lampung Mengutuk Oknum Keamanan Emersia Hotel yang Mengusir dan Menghina Wartawan

TERKINI

Lampung, liputan7aktual.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung mengutuk tindakan pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan yang ingin meliput kegiatan BAPPEDA Provinsi Lampung.

Junaidi, Ketua DPD GWI Provinsi Lampung, menyatakan bahwa ia sangat mengecam beredarnya video yang menunjukkan oknum keamanan Emersia Hotel yang terlibat dalam insiden pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan yang melaksanakan tugas peliputan acara BAPPEDA di Emersia Hotel, Bandar Lampung.

Ia menambahkan bahwa pengusiran tersebut dilakukan oleh oknum keamanan dengan alasan bahwa penyelenggara merasa tidak nyaman dengan kehadiran wartawan, serta hinaan berupa “cari uang yang halal” yang diucapkan oleh oknum keamanan tersebut pada Selasa, 26 November 2024.

Lebih lanjut, Junaidi menyatakan saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, bahwa jika pernyataan tersebut benar, diduga ada perintah dari oknum BAPEDDA Provinsi Lampung. Hal ini menjadi perhatian penting, terutama untuk mempertanyakan mengapa BAPPEDA Lampung merasa tidak nyaman dengan kehadiran wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, apalagi acara tersebut berlangsung di lingkungan hotel.

Junaidi juga menegaskan bahwa tindakan menghalangi, terutama pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pada poin pertama BAB VIII Pasal 18 ketentuan pidana butir (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum keamanan Emersia Hotel, serta oknum pejabat pemerintah yang memerintahkan pengusiran wartawan, juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya sangat menyesalkan sikap sewenang-wenang dari oknum keamanan. Insiden pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan ini harus menjadi perhatian publik, terutama insan pers, untuk menghormati profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Ketua Organisasi Pers DPD GWI Provinsi Lampung.

Junaidi menambahkan, terkait insiden pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan oleh oknum keamanan saat peliputan, serta viralnya video kegiatan BAPPEDA di Emersia Hotel, diharapkan ada itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka melalui siaran pers kepada publik, baik dari oknum keamanan maupun oknum pejabat BAPEDDA Provinsi Lampung. Jika hal ini diabaikan, sebagai insan pers, kami bersama-sama akan melakukan advokasi hukum melalui GWI.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *