Berita  

PT. INKA BAJA Memberikan Upah Rendah dan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, serta mengabaikan berbagai aturan! LSM GEMPUR: sungguh keterlaluan.

LIPUTAN7 AKTUAL, Tangerang, – PT. INKA BAJA, sebuah perusahaan swasta yang berlokasi di Jalan Industri VIII, kawasan Jatake, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten, menunjukkan ketidakpatuhan hukum.

Perusahaan ini hanya memberikan upah sebesar Rp. 80.000 per hari kepada pekerjanya dengan sistem harian dan skema “no work no pay” (tidak bekerja, tidak dibayar). Bahkan, para pekerjanya belum terdaftar di BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, petugas keamanan yang bertugas juga mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan PERPOL No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Rahman, koordinator keamanan PT. INKA BAJA, menyatakan bahwa ia telah menjadi satpam selama lebih dari 20 tahun dan memahami tugasnya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan kewenangannya sebagai satpam sesuai dengan Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002.

“Satpam di sini tidak perlu KTA, yang penting mereka tahu tugasnya sebagai satpam,” ujar Rahman.

Saat awak media mewawancarai pekerja PT. INKA BAJA, seorang pekerja berinisial A menyampaikan, “Benar, kami di sini diberikan upah Rp. 80.000 per hari dengan upah lembur Rp. 10.000 per jam.”

“Kami di sini tidak diberikan ID Card, BPJS hanya janji saja. Sampai sekarang tidak ada BPJS sama sekali,” kata pekerja berinisial A.

“Di sini risiko kerja tinggi, tetapi perusahaan seolah tutup mata. Tidak pernah memperhatikan keselamatan pekerjanya,” tutup pekerja berinisial A.

Ilham Saputra, C.BLS, yang merupakan aktivis sosial kontrol dan Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten, menanggapi bahwa perusahaan sangat keterlaluan dengan mengabaikan aturan yang ada di negara ini.

“Dari masyarakat sekitar pun sudah banyak yang mengeluhkan keberadaan perusahaan yang tidak menunjukkan tanggung jawab sosial lingkungan. Perusahaan seolah mengabaikan kearifan lokal dengan menutup akses komunikasi dengan masyarakat,” ujar Ilham Saputra, C.BLS.

“Saya sebagai penyampai keluhan masyarakat dan sosial kontrol, sudah bersurat dan berkomunikasi dengan perusahaan. Namun, perusahaan keberatan untuk kami datangi. Mereka mengajak kami berdiskusi di tempat pangkalan ojek di depan perusahaan, yang menurut kami sangat tidak menghargai kami. Seolah-olah perusahaan takut jika kami masuk ke dalam,” tambah Ilham Saputra.

“Kami semakin yakin bahwa perusahaan banyak melakukan pelanggaran terkait aturan yang ada di negara ini. Dalam waktu dekat, kami dari LSM GEMPUR akan mengirimkan surat pengaduan kepada OPD teknis terkait yang memiliki kewenangan atas temuan dan aduan masyarakat, serta kepada Dirbinmas Polda Metro Jaya terkait pengabaian aturan UU No. 2 Tahun 2002 dan Perpol No. 1 Tahun 2023,” tutup Ilham Saputra.

 

Apang Supriyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *