Berita  

Peredaran Obat Tipe G di Kedaung Barat Tangerang, Diduga Tak Pernah Tersentuh Hukum 

Liputan7aktual.com, Kabupaten Tangerang – Lagi lagi ditemukan pedagang obat keras daftar G atau yang sering disebut sebagai warung Aceh kembali ditemukan diwilayah Rt 001/RW 003 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. (25/03/25)

Warung yang menjual obat daftar G jenis Tramadol dan Eximer ini seolah tak pernah tersentuh oleh hukum bahkan dibulan puasa juga tetap buka dan melakukan penjualan obat keras Daftar G dan tampak aman aman saja, ada apa ?

 

Beberapa warga kepada awak media mengatakan bahwa keberadaan toko tersebut cukup meresahkan karena setiap hari banyak kalangan muda yang berbelanja obat tramadol dan eximer dari berbagai wilayah ke warung aceh tersebut.

 

Warung aceh ini cukup meresahkan , dan tentunya kami merasa khawatir dan takut kalau anak anak kami nantinya akan terpengaruh dan ikut menggunakan obat daftar G tersebut” kata salah satu warga

 

Dengan adanya temuan dilapangan ini tentunya pihak aparat hukum harus segera bertindak agar generasi muda kita dapat terbebas dari kejahatan obat obatan dan narkoba. apalagi keberadaan warung aceh tersebut berada tak jauh dari kantor Desa serta Kantor Kecamatan Sepatan Timur.

 

Jelas dikatakan dalam undang undang kesehatan bahwa mengedarkan obat daftar G tanpa izin adalah Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pasal 197 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan obat daftar G tanpa izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. serta pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 mengatur mengenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelanggaran peraturan perundang-undangan kesehatan kefarmasian.

 

Dengan terbitnya berita ini diharapkan pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum Polsek Sepatan dapat melakukan tindakan secepatnya

(BF & Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *