Liputan7 Aktual, Tangeranf, – Pelaku pembunuhan seorang pria yang jenazahnya ditemukan di Jalan TPU Sarongge RT 005/005, Talaga Bestari, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada malam hari Senin, 7 Oktober 2024, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Polda Banten.
Pelaku adalah pasangan suami istri berinisial SF (34) dan RY (33), yang tinggal di Kampung Sarongge, RT 004/006, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 338 KUHP dan/atau 340 KUHP terhadap korban berinisial S (42), yang merupakan warga Kampung Cibadak RT18/07, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa pelaku RY dan korban saling mengenal saat bekerja di PT Tuntek. Mereka terlibat hubungan asmara meskipun sudah berkeluarga dan pernah berhubungan intim layaknya suami istri.
“Pada tahun 2024, korban datang ke rumah pelaku RY saat suaminya tidak ada. Namun, hubungan terlarang ini akhirnya diketahui oleh suaminya, yaitu tersangka SF, yang kemudian terjadi cekcok mulut setelah SF membanting handphone RY,” ungkap Baktiar, Rabu 9 Oktober 2024.
Setelah kejadian tersebut, pelaku RY meminta maaf karena telah berselingkuh dengan korban. Namun, suaminya menjawab, “aa sakit hati neng, dia sudah ngelecehin neng, dan sudah menginjak-injak harga diri aa, jadi aa belum tenang kalau dia belum mati.” Istrinya menjawab, “iya a.”
Selanjutnya, pasangan suami istri itu merencanakan untuk membunuh korban dengan membeli satu unit handphone merek Nokia beserta sim card baru yang digunakan untuk mengajak korban bertemu, dan akan dibuang setelah aksi mereka selesai.
“Pelaku RY kemudian menghubungi korban untuk bertemu di lokasi kejadian dan kedua pelaku berpura-pura tidak mengenali korban karena SF tidak dikenali oleh korban,” tuturnya.
Pelaku RY dan korban akhirnya bertemu dan berbincang. Pelaku juga menanyakan tentang sebuah video, namun dijawab korban dengan kata-kata kasar, “belum saatnya, jangan sok suci dasar Jablay.”
RY yang marah kemudian mendorong korban yang sedang berada di sepeda motornya hingga terjatuh. RY lalu mengeluarkan pisau dan berusaha menusukkannya ke perut korban, tetapi hanya melukai tangannya.
“Suaminya kemudian datang, mengambil pisau dari tangan istrinya, dan langsung menusukkan pisau ke bagian dada dan perut korban hingga korban berlumuran darah,” jelasnya.
Setelah menusuk korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang handphone mereka ke sebuah danau untuk menghilangkan jejak.
Sementara itu, pihak kepolisian Pasar Kemis yang mendengar kejadian tersebut segera mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut, kemudian jenazahnya dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan visum luar dalam/otopsi,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin oleh Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan AKP Syamsul Bahri beserta anggota langsung mencari pelaku.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh saksi, dan barang buktinya sudah dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.