Lowongan kerja PT Freeport Indonesia
Sebagai Petugas Grievance/Hubungan Karyawan, tanggung jawab utama Anda meliputi:
– Mendukung proses Prosedur Grievance dan mewakili karyawan yang mengajukan keluhan.
– Melakukan penelitian, termasuk wawancara dengan karyawan, meninjau kebijakan, dan melakukan riset hukum untuk menyusun argumen yang jelas.
– Memberikan panduan mengenai Prosedur Grievance, kebijakan perusahaan, tunjangan, dan proses evaluasi.
– Memastikan semua proses administrasi dalam Proses Grievance dilaksanakan sesuai prosedur.
– Mengembangkan materi pelatihan dan memberikan pelatihan terkait Proses Grievance jika diperlukan.
– Mengkoordinasikan komunikasi terkait Hubungan Industrial kepada semua tingkat manajemen untuk memastikan penerapan kebijakan yang adil.
– Memberikan rekomendasi mengenai tindakan disiplin yang tepat untuk menjaga standar Hubungan Industrial perusahaan.
– Berinteraksi secara rutin dengan supervisor, kepala departemen, dan perwakilan serikat pekerja dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hubungan karyawan.
Kualifikasi:
– Pendidikan: Sarjana di bidang Administrasi, Psikologi, Hukum, atau Manajemen Bisnis.
– Pengalaman: Minimal 5 tahun di bidang Hubungan Industrial, Sumber Daya Manusia, atau Pengembangan Masyarakat.
– Pengetahuan mendalam tentang Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Kebijakan & Prosedur Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.
– Kemampuan Bahasa: Fasih berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.
Kompetensi Utama:
– Keterampilan komunikasi dan interpersonal yang baik.
– Keterampilan negosiasi dan presentasi yang kuat.
– Mampu memfasilitasi penyelesaian konflik.
– Memiliki integritas tinggi dan kemampuan berpikir independen berdasarkan fakta.
CARA DAFTAR LOWONGAN
Kirim CV lamaran ke link berikut paling lambat 7 sep 2024.