Liputan7aktual.com, Tangerang, – Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permentan No. 67 Tahun 2016, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan Kelembagaan Petani. Ruang lingkup Pembinaan Kelembagaan Petani mencakup: 1. Kelompok Tani; 2. Gabungan Kelompok Tani; 3. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan 4. Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
Salah satu ruang lingkup tersebut adalah mengenai Kelompok Tani, yang merupakan kumpulan petani yang bersatu untuk mencapai tujuan bersama di bidang pertanian. Kelompok ini berfungsi sebagai wadah untuk berbagi informasi, teknologi, dan sumber daya, serta sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan petani dari tingkat desa hingga nasional.
Kelurahan Bunder, yang merupakan wilayah pertanian yang telah beralih ke dunia industri, masih memiliki Kelompok Tani. Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Kelompok Tani, Haji Edi, yang ditemui oleh Kepala Pemerintahan Kelurahan Bunder pada Jumat (13/9/2024).
Dalam silaturahmi tersebut, Kepala Kelurahan Bunder, Hj Ine Susilawati, A.Md.,Kep.,SKM, bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan klarifikasi terkait laporan media beberapa hari lalu mengenai gagal panen yang diduga disebabkan oleh pencemaran sumber air oleh polutan dan zat berbahaya.
Kedatangan Lurah Hj Ine dan tim disambut hangat oleh H. Edi dan keluarganya. Dalam kesempatan ini, Haji Edi menceritakan bahwa lokasi tanah pertaniannya terletak di perbatasan, dengan sawah yang berada di Kelurahan Bunder dan sebagian besar di Desa Sukadamai. Selain itu, terdapat juga pemanfaatan lahan PT untuk digarap.
Lurah Hj Ine mendengarkan semua aspirasi dari Kelompok Tani dan baru mengetahui bahwa di Kelurahan Bunder terdapat Kelompok Tani. Dengan mengunjungi langsung lokasi dan petaninya, Lurah Bunder berencana untuk segera menindaklanjuti dan mengundang Ketua Kelompok Tani serta anggotanya ke Kantor Kelurahan.
“Jika kita turun langsung ke lapangan, kita akan mengetahui keluhan-keluhan secara langsung. Dari keluhan-keluhan tersebut, kita akan merapatkan langkah-langkah selanjutnya, sehingga Kelompok Tani di Kelurahan Bunder mendapatkan perhatian dari Pemerintah dan Kementerian Pertanian,” ungkap Lurah Ine.
Hasil penelusuran awak media di lokasi dan wawancara dengan penduduk setempat menunjukkan bahwa bau dan perubahan warna air disebabkan oleh pembuangan limbah cair yang diduga berasal dari pabrik-pabrik di luar Bunder, karena setelah melihat peta secara geografis, sawah Haji Edi dilalui oleh sungai yang hulunya berasal dari desa tetangga.
“Petani dan lingkungan mereka harus kita lindungi, dan kita akan mengambil tindakan jika ada perusahaan yang membuang limbah cair B3 ke aliran sungai yang melintasi pertanian warga,” ujar Lurah Ine.
Selanjutnya, Lurah Hj Ine berharap warga selalu mengawasi lingkungan mereka. Jika menemukan pabrik yang membuang limbah B3 ke sungai, segera laporkan ke RT, RW, atau jaro. Jika tidak ada respon, segera datang ke Kantor Kelurahan, dan kami pasti akan menindaklanjutinya,” tambah Lurah Ine.
Hingga berita ini diturunkan, kami belum berhasil menemui Ketua Kelompok Tani Kelurahan Bunder untuk klarifikasi. GLM