Liputan7aktual.com, Jatim, – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata Airsoft gun. Dua tersangka, MSA (30) dan MB (28), yang berasal dari Lumajang sering melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.
Selain membawa senjata celurit, pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun dalam menjalankan aksinya. Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun untuk menakut-nakuti korban jika tertangkap.
MSA bertindak sebagai eksekutor dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan MB bertindak sebagai joki saat mereka melakukan aksi. Sebelum melancarkan aksi, mereka mengamati situasi target yang akan mereka curi, dan ketika situasinya aman, mereka langsung mencuri motor yang menjadi incaran.
Pelaku lain, EFD (30) dari Pasuruan, merupakan pelaku spesialis curanmor mobil Pick Up di berbagai Kabupaten/Kota di Jatim. Polisi juga telah menangkap dua tersangka lainnya di Polres Pasuruan. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu kunci motor dengan magnet, tiga kendaraan roda dua sebagai barang bukti, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP. Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga mengembalikan kendaraan bermotor yang telah dicuri kepada pemilik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.