Polda Jatim Klarifikasi Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang oleh Tiga Ormas

TERKINI

Liputan7aktual.com, Surabaya, – Polda Jawa Timur mengklarifikasi tuduhan yang dilontarkan oleh tiga organisasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim. Tiga organisasi tersebut terdiri dari Projo, LSM MAKI Jatim, dan DPD GRIB Jaya Jatim.

Tuduhan tersebut muncul karena Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi oleh sejumlah pejabat pemerintahan di Jawa Timur, termasuk mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Lutfhie Sulistiawan, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengklarifikasi Cak Thoriq. Pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya pengaduan.

Dirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan bahwa mantan Bupati Lumajang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Cak Thoriq dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Setelah Cak Thoriq resmi mendaftar, tidak ada pemanggilan klarifikasi lagi.

Sebelumnya, sekitar 50 perwakilan warga Lumajang yang tergabung dalam LSM GMPK Kabupaten Lumajang telah mendatangi Polda Jatim untuk menuntut respons cepat terhadap laporan dugaan korupsi oleh mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Mereka telah mengajukan pengaduan ke Polda Jatim sejak 23 Juli 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menghimbau masyarakat untuk menjaga dan mensukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk. Jika ada pelanggaran pemilu, masyarakat diharapkan melaporkannya ke Bawaslu.

Polda Jatim tetap berkomitmen untuk bersikap netral dalam kontestasi politik di Pilkada serentak 2024. Tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim terhadap salah satu calon kepala daerah.

Pemanggilan Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, oleh Subdit III Tipikor Polda Jawa Timur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi donasi bencana erupsi Gunung Semeru tidak akan mengganggu pencalonannya di Pilbup Lumajang. Thoriqul Haq menyatakan bahwa pemanggilan tersebut tidak berpengaruh dan kampanyenya tetap berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *