Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap 21 Kasus Tindak Kriminal Selama Tiga Bulan Terakhir.

Dalam tiga bulan terakhir (Juni-LIPUTA7AKTUAL.CON, KOTA PROBOLINGGO, – Agustus 2024), Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap beberapa kasus kriminal di Kota Probolinggo. Informasi ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Probolinggo Kota pada Rabu (04/09/24) kemarin.

Dalam dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal. Kasus-kasus tersebut meliputi satu kasus korupsi, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus penggelapan, dua kasus penganiayaan, dan satu kasus pembunuhan.

Kasus pembunuhan tersebut menimpa seorang warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo yang berinisial MAR, 36 tahun. Ia ditemukan meninggal di salah satu kamar hotel di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada Minggu (4/8). Polisi menangkap teman lelakinya yang berinisial DED, 39 tahun, warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto. DED diduga melanggar Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kasus tindak pidana korupsi melibatkan seorang tersangka eks Pj Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang berinisial S, 48 tahun. Ia diduga melakukan korupsi dana desa dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2021. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Selama tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 16 kasus, termasuk 10 kasus penyalahgunaan sabu-sabu dan 6 kasus obat-obatan terlarang. Terdapat 18 tersangka yang berhasil ditangkap dan barang bukti yang disita meliputi 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat-obatan terlarang.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap berawal dari informasi yang diterima Polres Probolinggo Kota mengenai transaksi penyalahgunaan sabu-sabu di Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SUH, 30 tahun, warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. SUH ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu-sabu seberat 0,30 gram. Tersangka ini dijerat berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Untuk enam kasus obat-obatan terlarang, para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, atau Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

AKBP Oki menyatakan bahwa hal ini merupakan bukti komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menjaga keamanan Kota Probolinggo dari gangguan Kamtibmas dan tindak pidana kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *