Liputan7aktual.com, Surabaya, – Seorang pencuri handphone (HP) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya setelah mencuri iPhone 12 Pro Max di Jalan Musi, Surabaya pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai ketika korban, RQH (32), warga Surabaya, sedang makan soto bersama temannya di sebuah warung makan dekat SDN dr. Soetomo Surabaya.
“Setelah selesai makan, korban menyadari bahwa iPhone miliknya tertinggal di dashboard motor yang diparkir di dekat tempat kejadian. Namun, saat dia memeriksa kembali, ponsel tersebut sudah hilang,” kata AKBP Aris pada Sabtu, 7 September.
AKBP Aris menyatakan bahwa korban segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras segera melakukan pengecekan tempat kejadian, menginterogasi saksi-saksi di sekitar lokasi, dan menganalisis rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut,” kata Aris.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Aris mengungkapkan bahwa anggota tim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai MMS (37), warga Jl. Wonorejo 4, Tegalsari, Surabaya. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berjualan gorengan dan minuman tidak jauh dari tempat pencurian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat putih biru, satu unit iPhone 12 Pro Max milik korban, dan sebuah ponsel milik pelaku,” kata Aris.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenai tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP.