Liputan7aktual.com, Tangerang –Tangerang – Tim kuasa hukum PT. Restu, yang didampingi oleh Jhon LBF Lawfirm, telah resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Daon, Kecamatan Rajeg, yang berinisial J, ke Polres Tangerang. Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Daon, setelah klien mereka mengklaim mengalami kerugian dalam proyek tersebut.
Yosi, kuasa hukum PT. Restu yang akrab disapa Peci Merah, menjelaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung selama lima tahun tanpa adanya penyelesaian yang memadai. Ia menuduh Kades Daon J telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dalam proyek yang dianggap ilegal.
“Kami telah melaporkan Kades Daon ke Polres Tangerang atas dugaan penggelapan dan penipuan. Klien kami telah dirugikan dalam proyek ini, yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme lelang resmi oleh LPSHE. Namun, proyek ini dilaksanakan dengan menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja) palsu yang dicetak dengan kop surat kantor desa dan ditandatangani oleh Kades,” jelas Yosi saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (20/03/2025).
PT. Restu mengalami kerugian yang signifikan, mencapai miliaran rupiah, akibat tindakan Kades Daon dan oknum panitia pasar. Laporan ini juga didampingi oleh tim hukum Jhon LBH Lawfirm yang akan mengawasi proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, telah dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak membuahkan hasil. Dalam pembelaannya, Kades J mengklaim bahwa ia juga merupakan korban dari HD, yang berperan sebagai panitia proyek pasar tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh dana proyek, yang mencapai sekitar Rp 4 miliar, dikelola oleh HD.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dan seiring dengan perkembangan yang ada, Yosi menegaskan bahwa Kejaksaan Kabupaten Tangerang perlu segera mengambil tindakan untuk memeriksa Kades Daon terkait dugaan penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik, dan seiring dengan perkembangan perkara, Yosi menegaskan bahwa Kejaksaan Kabupaten Tangerang harus segera turun tangan untuk memeriksa Kades Daon terkait dugaan penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi.
Dengan laporan yang telah diajukan, pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah hukum guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek Pasar Daon.
(Red / Team alap alap)












