LIPUTAN7 AKTUAL, PEKALONGAN, – Advokat Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., resmi dilantik sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pekalongan pada Sabtu, 07 Desember 2024, di Rooftop Hotel J&L inn Kota Semarang. Pelantikan ini menandai langkah baru FERADI WPI dalam memperkuat jejaring dan layanan bantuan hukum di Kabupaten Pekalongan.
Advokat Ismail, yang dikenal dekat dengan masyarakat dan sering melakukan bantuan hukum gratis bagi yang kurang mampu, akan bekerja sama dengan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Ketua Umum FERADI WPI. Kolaborasi dua tokoh lawyer kawan ini diharapkan dapat menjadikan FERADI WPI lebih kuat dan efektif dalam memberikan layanan bantuan hukum.
“Saya bersyukur dan berterima kasih atas amanah yang diberikan kepada saya. Saya bertekad untuk terus berjuang bersama-sama dengan rekan-rekan FERADI WPI Kabupaten Pekalongan untuk memperjuangkan keadilan dan memberikan layanan hukum yang profesional bagi masyarakat,” ujar Advokat Ismail pasca pelantikan.
Berikut struktur PENGURUS DPC FERADI WPI KABUPATEN PEKALONGAN:
– Ketua : Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H.
– Wakil Ketua :
– Bidang Organisasi dan Keanggotaan : Mirzah
– Bidang Bantuan Hukum dan Sosial Kemasyarakatan : Moch. Dasikam, S.H.
– Bidang Mediasi dan Arbitrase : Shaqina Aisha, S.H. M.Sc PIC., C.Me.
– Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Azlan Syahputra, S.H.
– Bidang Humas dan Publikasi : Winarso
– Bidang Urusan Perdata, Sengketa, dan Pertanahan : H. Sukiswo
– Bidang Urusan Pidana dan Kriminal : Ki Durat
– Bidang Umum dan Ekonomi : Didik Bintoro, S.E.
– Bidang Konstruksi dan Lingkungan Hidup : Nugroho Amin, S.T.
– Sekretaris : Zakariya, S.H.
– Wakil Sekretaris : Khaerudin, S.Pd.
– Bendahara : Edi Marsudiyono, S.H.
– Wakil Bendahara : H. Hudanun Yusuf.
Pelantikan DPC FERADI WPI Kabupaten Pekalongan merupakan langkah positif dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Pekalongan. Semoga FERADI WPI Kabupaten Pekalongan dapat terus berkembang dan menjadi organisasi yang solid dan profesional dalam memberikan layanan bantuan hukum.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno












