Diduga Langgar Izin PBG dan Aturan Tata Ruang, MAKI Jatim Desak PT Surya Inti Permata Juanda Tutup serta Bongkar Bangunan Padel di Perumahan Permata Juanda

Sidoarjo – Diduga langgar ijin,MAKI Jatim desak PT Surya Inti Permata Juanda untuk menutup bangunan padel di perumahan permata Juanda Sidoarjo
Tim Litbang MAKI Jatim secepatnya akan menelusuri proses perijinan untuk bangunan padel tersebut yang diduga ada pelanggaran dalam proses perijinannya

Perumahan Permata Juanda atau yang dulu dikenal dengan Perumahan Surya inti Permata Juanda merupakan wilayah lahan permukiman warga yang sudah puluhan tahun berdiri di Kabupaten Sidoarjo.

Perumahan Permata Juanda tersebut saat ini pengelolaannya masih dalam kendali PT Surya Inti Permata Juanda sepenuhnya,sehingga semua proses pembangunan di wilayah tersebut harus mendapatkan ijin resmi dari pengelola perumahan yaitu PT Surya Inti Permata Juanda.

Ditengarai bahwa di dalam wilayah permukiman Perumahan Permata Juanda,terdapat bangunan besar baru dimana peruntukannya ternyata untuk lapangan olahraga Padel yang saat ini marak digemari Masyarakat kalangan tertentu.

Pembangunan Padel sport pada wilayah permukiman warga perumahan permata Juanda Sidoarjo tentunya sudah menyalahi regulasi atau peraturan perundangan dimana Padel harusnya dibangun pada zona komersial dan tidak diperbolehkan untuk dibangun pada wilayah permukiman.

Hal ini menjadi perhatian MAKI Jatim secara kelembagaan,dimana kebetulan sekretariat MAKI Jatim berada persis di dalam perumahan Permata Juanda Sidoarjo.

Secara resmi,Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sudah melakukan penelusuruan terutama perihal “ijin” pembangunan Padel sport itu kepada pengelola yaitu PT Surya Inti Permata Juanda.

Dalam klarifikasinya,diketahui dengan sangat jelas bahwa pihak PT Surya Inti Permata Juanda tidak pernah mengeluarkan “ijin” untuk pembangunan Padel tersebut,bahkan yang lebih luar biasa,menurut salah satu orang kepercayaan pemilik PT Surya Inti Permata Juanda yang meminta namanya dirahasiakan,Pihak pengelola awalnya tidak mengetahui proses pembangunan Padel tersebut.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim kemudian melakukan penelusuruan giat pendalaman pulbaket data kepada salah satu Kabid inisial “Y” Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo dan ditemukan fakta bahwa ijin PBG yang resmi keluar adalah PBG peruntukannya untuk hunian dan bukan bangunan Padel sport.

Bersumber dari 2 (dua) keterangan diatas,akhirnya secepatnya MAKI Jatim akan bersurat kepada Pengelola perumahan permata Juanda yaitu PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk mendesak kedua Institusi tersebut mengeluarkan secara resmi rekomendasi “PENUTUPAN” dan “PEMBONGKARAN” bangunan padel yang sudah berdiri kokoh tersebut.

Sesuai informasi yang berhasil digali,bangunan padel tersebut milik Ibu inisial “E” yang dulunya digunakan sebagai kandang kuda dan kemudian dibongkar untuk seterusnya dijadikan bangunan padel yang sifatnya komersial.

“Insya Allah Senin kami akan bersurat kepada 2 institusi yaitu PT Surya Inti Permata Juanda dan Dinas DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk mendesak mereka mengeluarkan “rekomendasi” resmi penutupan dan pembongkaran bangunan padel pada wilayah permukiman Perumahan Permata Juanda tersebut,”tegas Heru MAKI,Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI menambahkan bahwa apabila permohonan “rekomendasi” tersebut tidak keluar,berarti bisa diduga bahwa telah terjadi praktek KKN diantara kedua institusi dengan pemilik bangunan padel dan ini harus diusut dengan tuntas dan terukur.

Bangunan Padel yang berdiri dengan kokoh dan megah pada wilayah permukiman Perumahan Permata Juanda saat ini memang ditengarai menjadi polemik antara pengelola perumahan permata Juanda yaitu PT Surya Inti Permata Juanda.

Menurut informasi yang berhasil digali tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim,polemik tersebut semakin lebar dikarenakan selain tidak mengantongi ijin dari pengelola,diduga lahan bangunan padel tersebut juga mengambil lahan fasum dari pengelola sepanjang 2 Meter.

Lahan Fasum yang diduga diserobot sepanjang 2 Meter tersebut merupakan lahan fasum yang nantinya akan diserahkan pengelolaannya pada saatnya nanti kepada Warga Perumahan Permata Juanda.

Bidang Hukum MAKI Jatim juga menyatakan kesiapannya apabila ditunjuk dan diberikan kuasa untuk memproses hak kepemilikan lahan fasum yang diduga diserobot oleh pemilik bangunan padel tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *