NGANJUK – Pada hari Minggu (28/06) di wisata Air Terjun Sedudo Nganjuk terlihat sangat semarak dengan berbagai hiasan dan tenda kegiatan berwarna merah putih yang terpasang dengan megah pada kawasan air terjun Sedudo Nganjuk.
Yah,pada hari Minggu tersebut,secara resmi berbasis anggaran APBD 2 Kabupaten Nganjuk,OPD Disporabudpar Kabuoaten Nganjuk menggelar giat “siraman Sedudo” atau yang biasa disebut dengan mandi tradisi yang telah rutin setiap tahun diselenggarakan.
Aroma dupa dan tembang jawa menjadi sajian syahdu tersendiri pada giat Siraman Sedudo dan lebih memberikan nuansa “sakral” seiring dengan pelaksanaan giat siraman Sedudo tersebut.
Anggaran pelaksanaan giat “siraman Sedudo” tersebut diambilkan pada alokasi tahun anggaran2026 pada APBD 2 Kabupaten Nganjuk yang dikelola oleh Disporabudpar Kabupaten Nganjuk berbasis data pada SIRUP LKPP TA 2026 OPD Disporabudpar Nganjuk dengan kode anggaran “belanja penyelenggaran acara” tanpa menyebutkan penyelenggaran acara apakah yang dimaksud.
Menjadi sebuah pertanyaan yang mengarah kepada hal yang sifatnya multi tafsir ketika ditemukan berjejer dengan rapi stand banner pada bambu milik PT Bank Jatim,Tbk yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.
Keberadaan kurang lebih 65 tiang bambu banner Bank Jatim yang ditengarai sudah terpasang H-3 pada giat siraman Sedudo tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar,apakah Bank Jatim juga mensponsori giat siraman Sedudo tersebut,dimana pada banner back drop kegiatan siraman Sedudo Nganjuk,hanya ada logo Pemkab Nganjuk dan tidak ditemukan logo Bank Jatim pada banner tersebut.
Lebih parah lagi,pada banner bank jatim yang jumlahnya puluhan tersebut,tidak ditemukan Cap atau Stempel dari Dinas Perijinan Kabupaten Nganjuk,sehingga bisa dikatakan bahwa ada dugaan “praktek perjanjian dibawah meja” antara OPD Disporabudpar Kabupaten Nganjuk dengan Managemen sponsor Bank Jatim yang tertunya apabila hal tersebut benar terjadi maka dugaan perilaku koruptif akan menyeruak ke atas permukaan.
Semua banner Bank Jatim yang jumlahnya 65 unit tersebut dengan tanpa ada stempel atau Cap resmi dari Dinas yang membidangi perijinan untuk pemasangan banner pada lokasi wisata tentunya berimbas dan mengarah kepada adanya fakta pendapatan asli daerah (PAD) dari perijinan pemasangan banner pada lokasi wisata telah diduga sukses dimanipulasi oleh oknum tertentu.
Sementara media merilis keberadaan banner Bank Jatim tanpa ada cap atau stempel dari perijinan daerah Kabupaten Nganjuk,usaha untuk meminta klarifikasi juga akan disampaikan kepada Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk,Gunawan berkenaan dengan tudingan diatas. (Red)












