POLRI  

Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Pelaku Pemerasan Bermodus Anggota Polisi Diamankan Polresta Tangerang

 

TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku diduga menipu dan memeras korban dengan berbagai cara, mulai dari memaksa korban menyerahkan kartu ATM hingga meminta uang damai puluhan juta rupiah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga berinisial DP melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Rajeg.

“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).

Korban Dipaksa Serahkan ATM dan PIN

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka pertama, yakni JR (39) dan MT (39), di kediaman mereka di wilayah Tigaraksa.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Saat hendak pulang, korban DP dicegat oleh beberapa orang yang menggunakan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, namun tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi.

Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan diminta menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para pelaku selanjutnya mengambil uang milik korban melalui mesin ATM dengan total mencapai Rp7,9 juta.

“Setelah uang berhasil diambil, korban diturunkan di jalan. Sepeda motor dan kartu ATM korban kemudian dikembalikan,” jelas Indra Waspada.

Pelaku Juga Diduga Lakukan Aksi Serupa di Pasar Kemis

Pengembangan kasus mengungkap bahwa para tersangka diduga pernah melakukan tindak pidana serupa terhadap korban lain berinisial MH di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).

Dalam kejadian tersebut, para pelaku mendatangi rumah korban sambil mengaku sebagai anggota polisi. Salah satu pelaku memegang korban, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah bungkus rokok.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan terikat dan mata ditutup lakban.

“Korban dibawa dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ungkap Indra Waspada.

Tak hanya itu, para pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta dari saku korban serta merampas telepon genggam miliknya.

Di dalam kendaraan, korban dituduh menjual rokok ilegal. Para pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya diturunkan menjadi Rp40 juta.

Korban bahkan dipaksa mencari pinjaman dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya. Saat melintas di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan dan dipesankan transportasi online. Ponsel korban kemudian dikembalikan.

Enam Tersangka Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Pada Jumat (19/6/2026), polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di wilayah Sindang Jaya.

Selain enam tersangka yang telah diamankan, Polresta Tangerang masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Indra Waspada.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *