Bang Jago Si-Tukang Parkir Liar, Lakukan Ancaman dan Pemukulan Pegawai Warung Hinggah Tersandung Pasal 466 Serta Pasal 262

SURABAYA – Berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP/B/ 48 /V/2026/SPKT/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada hari ini: Rabu, tanggal 20-05-2026, ± pkl. 14.00 WIB, atas nama pelapor IMAM FATCHURROZI (korban).

Terkait laporan tersebut telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam, dan tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jl. Ketintang Baru III Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Warung Lalapan Lamongan Windi, Jalan Ketintang Baru III Surabaya.

Berikut kronologis berdasarkan laporan pelapor IMAM FATCHURROZI, NO. POL: LP/B/48/V/2026/SPKT / POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM :

Telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan 262 UU Nomor 1 Tahun2023 tentang KUHP di Warung Lalapan Lamongan Windi Jl. Ketintang Baru III Surabaya yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 20-05-2026, + pkl 22.30 WIB, dugaan tindak pidana penganiayaan dan Pengroyokan mengakibatkan korban mengeluh sakit pada pipi kanan dan kiri, dagu, perut/ulu hati, lengan kiri dan bahu kanan dilakukan NOPAN dkk.

Uraian Kejadian pada hari selasa tanggal 20-05-2026 ± 22.30 WIB saat bersihkan meja dipanggil oleh EDO tukang parkir depan warung lalapan Lamongan Windi Jl. Ketintang Baru III Surabaya, saat mendongakkan kepala dari bawah bener depan warung tiba tiba dipukul oleh EDO mengenai kepala dan menanyakan alasan mengapa liat liat.

Selang 10 menit kemudian saat di dalam rumah dipanggil oleh PENDIK teman kerja disuruh keluar menyelesaikan permasalahan, saat sudah di depan warung menanyakan masalah apa kepada NOPAN, tiba tiba dipukul oleh NOPAN kearah kepala dan dada, pelapor berusaha melindungi dengan lengan namun beberapa menngenai pipi dan lada kemudian dipisah oleh teman parkir dan FERRY (teman kerja). Selang 10 menit kemudian saat perada di rumah, EDO masuk ke rumah dan langsung memukul kearah kepala dan perut.

Kemudian saat hendak tutup warung ± 23.00 WIB didatangi NOPAN dan MUJI langsung melakukan pemukulan ke arah kepala dan dada dan saat MUJI menyabetkan benda menyerupai olok mengenai arah kepala, pelapor melindungi dengan kedua lengan sehingga mengenai bahu anan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke polsek gayungan guna proses penyelidikan an penyidikan lebih lanjut.

Dari permasalahan tersebut yang menimpah pelapor IMAM FATCHURROZI (korban), pihak keluarga memohon kepada aparat penegak hukum (APH) POLSEK GAYUNGAN di Wilayah hukum POLRESTABES SURABAYA, segerah menindak lanjuti proses laporanya. (….)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *