JOMBANG, – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Jombang mulai mencuat ke publik setelah sejumlah orang mengaku menjadi korban. Para korban mengungkapkan kerugian yang dialami bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, nama seseorang berinisial AR, yang disebut-sebut sebagai Ariesta Rizky Rachmania Haris, S.H., M.H., atau kerap disapa Tobel, diduga sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan seorang oknum advokat yang mengaku berasal dari Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PARI) dan berdomisili di wilayah Denanyar, Jombang, Jawa Timur.
Para korban menuturkan bahwa dugaan aksi penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya melalui tawaran kerja sama usaha, hingga iming-iming keuntungan dalam waktu singkat yang dinilai cukup menggiurkan. Dengan pendekatan komunikasi yang intens serta penyampaian yang meyakinkan, terduga pelaku disebut berhasil mendapatkan kepercayaan dari para korban.
“Saat itu kami dijanjikan keuntungan yang cukup besar dalam waktu relatif singkat. Penyampaiannya sangat meyakinkan, sehingga kami percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Seiring berjalannya waktu, para korban mulai merasa curiga ketika keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Bahkan, komunikasi dengan terduga pelaku disebut semakin sulit dilakukan. Kondisi tersebut memicu kecurigaan hingga akhirnya para korban menyadari bahwa mereka diduga telah menjadi korban penipuan.
Tidak sedikit korban yang mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar. Beberapa di antaranya bahkan menyebut kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, jumlah korban diduga masih terus bertambah seiring dengan mulai terbukanya kasus ini ke publik.
Para korban berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Mereka juga meminta agar pihak-pihak lain yang merasa menjadi korban dapat segera melapor, sehingga penanganan kasus ini bisa dilakukan secara menyeluruh.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait tudingan yang disampaikan oleh para korban. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam menyikapi kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran kerja sama atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika tidak disertai kejelasan legalitas dan transparansi yang memadai. (Red)












