Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika Januari–Februari 2026, 54 Tersangka Diamankan

Banten, – Polda Banten mengungkap 35 kasus narkotika periode Januari–Februari 2026 dengan mengamankan 54 tersangka. Pengungkapan disampaikan dalam press conference Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Kamis (26/2/2026).

Dirresnarkoba Kombes Pol Wiwin Setiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Wadirresnarkoba AKBP Suyono menjelaskan, dari 54 tersangka tersebut, 32 berperan sebagai pengedar dan 22 sebagai pemakai. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Banten.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 4,7 kilogram, ganja 7,5 kilogram, etomidate 30 cartridge vape, serta obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir. Total estimasi nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, KUHP, serta Undang-Undang Kesehatan.

Polda Banten press conference ungkap 35 kasus narkotika Januari–Februari 2026
Ditresnarkoba memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polda Banten mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Banten.

Apang supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *