POLRI  

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran Pelajar Maut di Sindang Jaya

Kabupaten Tangerang – Kasus tawuran antarpelajar yang menewaskan seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polresta Tangerang dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan berhasil diamankan oleh Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, , mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan dengan cepat setelah kejadian.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Indra Waspada.

Ia menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran, antara lain enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,” tambah Indra Waspada.

Kapolsek Pasar Kemis, , menambahkan bahwa para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

“Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” kata Humaedi.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, , mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari serta penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” ujarnya.

Sumber: Humas Polresta Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *