KAB TANGERANG, – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kecamatan Panongan mendukung Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani yang meminta pemerintah daerah menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM). Khususnya, yang tidak berizin alias ilegal dan menjual Minuman Keras (Miras).
“Kami sangat mendukung langkah anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang tersebut. Khususnya, pengawasan ketat atau penutupan tempat hiburan yang tidak berizin yang ada di wilayah Kecamatan Panongan kata Ketua KNPI Kecamatan Panongan,”Bung Irvansyah,
Dia mengungkapkan, saat ini di wilayah panongan, tepatnya di kawasan Citra Raya, masih banyak tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol. Hal ini tentunya menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Kami sependapat, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakatnya,
“Kami juga sangat setuju sekali dengan sikap yang ditunjukan oleh anggota komisi 2 DPRD kab.tangerang bapak deden umardani. Sebab, kami melihat tempat hiburan yang berada di Kawasan Citra Raya masih banyak yang belum mematuhi aturan, salah satunya melanggar pembatasan jam operasional, dan perlu di periksa Kembali perizinan nya karna izin nya itu untuk tempat hiburan malam atau untuk caffe karna sejauh ini yg kami lihat itu THM tersebut iyalah berkedok caffe”
Menurutnya, di tempat hiburan malam tersebut sering terjadi keributan yang diduga akibat dari pengaruh minuman beralkohol. Terakhir, keributan bentrok fisik terjadi di sebuah tempat hiburan yang berlokasi di kawasan Citra Raya.
“Jadi memang harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, sehingga keresahan masyarakat ini tidak meluas ,”tandas nya












