Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE

Liputan7 AktualNews, Jakarta – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Akses situs dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.

2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).

3. Periksa status pelanggaran dan lakukan konfirmasi untuk kendaraan serta pengemudi.

 

Penting untuk diketahui bahwa pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahap:

1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.

2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.

3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.

4. Pemilik kendaraan diharuskan untuk menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.

5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs yang telah disediakan.

6. Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

 

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *