SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu di wilayah Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IRF dan menyita sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram.
Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di kawasan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
IRF diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi kemudian menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip dan siap diedarkan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sebanyak 672 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu tersebut memiliki total berat bruto kurang lebih 399,15 gram.
Barang bukti tersebut diduga merupakan milik seorang pria berinisial HSM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HSM disebut menitipkan narkotika tersebut kepada IRF untuk dijual dan diedarkan.
Dalam menjalankan aktivitasnya, IRF diduga bekerja dengan sistem yang telah ditentukan oleh HSM. Tersangka mulai melakukan aktivitas penjualan atau peredaran sabu sejak sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Atas pekerjaan tersebut, IRF mendapatkan upah sebesar Rp150.000 dari HSM. Selain memperoleh imbalan, tersangka juga disebut mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Dalam praktik penjualan, sabu tersebut diduga dipasarkan dalam beberapa ukuran paket. Untuk paket hemat, harganya sekitar Rp100.000 per poket. Sementara paket seperempat dibanderol sekitar Rp250.000, sedangkan paket setengah dipasarkan dengan harga sekitar Rp400.000.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan tersangka kepada HSM.
Hasil pemeriksaan terhadap IRF juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.
Dengan demikian, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan narkotika, tetapi juga sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan, penimbangan, pengemasan, serta peredaran sabu.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik klip kosong, satu buah sendok kecil warna kuning, serta tiga buah kotak bersekat tanpa merek berwarna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu buah tas ransel warna abu-abu dan hitam yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, motif IRF dalam membantu mengedarkan narkotika tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, khususnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga disebut memperoleh keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, khususnya terhadap jaringan yang memanfaatkan wilayah permukiman sebagai tempat penyimpanan maupun distribusi narkotika.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu HSM yang disebut sebagai pemilik narkotika sekaligus pihak yang menitipkan barang tersebut kepada tersangka IRF.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan jumlah barang bukti yang mencapai hampir 400 gram, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika dalam jumlah besar yang menyasar konsumen melalui sistem paket dengan berbagai nominal harga.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak selanjutnya menargetkan penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik adalah menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika, pola distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka dan DPO HSM.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di kawasan Surabaya dan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Wk)












