BANTEN – Gubernur menegaskan bahwa pembentukan badan usaha untuk pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum dapat dilaksanakan sebelum terbit pedoman teknis dan petunjuk resmi dari .
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat di kawasan tambang Banten Selatan yang mengaku diarahkan oleh pihak tertentu untuk segera membentuk badan usaha koperasi sebagai syarat pengelolaan WPR.
Menurut Andra Soni, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Ini perlu diluruskan. Dari Pemerintah Provinsi Banten belum ada imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha pengelola WPR sebelum keluarnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM,” ujar Andra Soni saat menerima audiensi pengurus , Kamis (25/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Andra Soni didampingi oleh , Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, serta sejumlah kepala OPD terkait. Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Gubernur juga menegaskan bahwa kebijakan Presiden bertujuan memberikan pemerataan ekonomi yang berkeadilan dengan melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
“Masyarakat di sekitar tambang bukan mengejar kekayaan, tetapi ingin memiliki mata pencaharian yang layak dari sumber daya alam di tempat mereka tinggal,” katanya.
Andra Soni menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pertambangan agar tepat sasaran sesuai tujuan pemerintah pusat. Ia juga menyatakan seluruh masukan dari BEMNUS akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, Pemprov Banten akan menelusuri informasi mengenai adanya pihak yang mewajibkan masyarakat membentuk koperasi, bahkan mempertimbangkan pembentukan desk khusus sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat terkait WPR.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menjelaskan, Pemprov Banten sebelumnya mengusulkan lebih dari 1.000 hektare WPR yang tersebar di 32 titik. Setelah melalui proses verifikasi oleh Kementerian ESDM, yang disetujui hanya 11 titik, terdiri atas sekitar 528 hektare di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, seluruh lokasi tersebut telah memenuhi status clear and clean, karena tidak berada di atas izin pertambangan perusahaan lain maupun kawasan konservasi dan lindung.
Meski demikian, pelaksanaan pengelolaan WPR masih menunggu terbitnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diperkirakan keluar pada akhir tahun ini. Setelah itu, regulasi akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik, forum diskusi dengan para pemangku kepentingan, serta penetapan bentuk badan usaha.
“Kalau ada pihak yang mendorong masyarakat membentuk badan usaha koperasi untuk WPR saat ini, saya pastikan itu bukan dari kami, karena kami sendiri masih menunggu pedoman teknis dari kementerian,” tegas Ari James.
Di sisi lain, Pengurus BEMNUS Banten, Qolbi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat di Banten Selatan, ditemukan adanya dorongan untuk segera membentuk badan usaha koperasi sebagai persiapan pengelolaan WPR.
Namun, menurutnya, hingga kini masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai lokasi blok WPR yang akan dikelola.
“Masyarakat diminta segera mengurus legalitas badan usaha, tetapi mereka sendiri belum mengetahui lokasi pasti wilayah yang akan dikelola. Karena itu, mereka berharap pemerintah memberikan informasi yang jelas dan terbuka,” ujar Qolbi.












